
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima uang sebesar Rp2,78 miliar dari hasil lelang barang sitaan perkara korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Penyerahan dana oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dan pengembalian dana penjaminan simpanan nasabah.
Nilai hasil lelang yang diserahkan mencapai Rp2.786.999.831 dan berasal dari perkara tindak pidana korupsi kedua yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan penyerahan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengejar pelaku tindak pidana perbankan sekaligus memulihkan aset yang berkaitan dengan kasus BPR KRI.
Dalam keterangannya di Indramayu, Kamis (22/10/2026), Fajar juga mengapresiasi kerja sama Kejari Indramayu dalam mendukung proses pemulihan aset. Menurutnya, koordinasi antarlembaga masih diperlukan karena proses likuidasi BPR KRI belum sepenuhnya selesai.
LPS masih mengupayakan pemulihan dana melalui penagihan serta pelelangan agunan kredit. Sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih harus melalui proses sita eksekusi dan lelang oleh kejaksaan.
Hingga saat ini, dana yang terkumpul dari upaya penagihan dan pelelangan mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dikeluarkan LPS sebesar Rp312 miliar.
LPS menyebut masih terdapat ratusan agunan yang perlu dilelang. Dana yang diperoleh dari proses tersebut akan menjadi bagian dari pengembalian dana penjaminan yang sebelumnya dibayarkan kepada nasabah.
Kepala Kejari Indramayu, Niko, menyambut baik koordinasi dengan LPS. Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian keuangan merupakan aspek penting dalam penanganan perkara korupsi, selain penjatuhan hukuman kepada pelaku.
Berdasarkan informasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus korupsi BPR KRI terjadi pada periode 2013–2021. Perkara tersebut mencakup penyaluran ratusan kredit fiktif, tujuh kredit yang melanggar ketentuan, serta 14 kredit yang disebut diberikan atas instruksi langsung direksi di luar kewenangannya.
Dampak kasus tersebut berujung pada pencabutan izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023. Setelah itu, LPS menangani proses likuidasi dan menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah yang memenuhi syarat.






