
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Ia menilai pemenuhan hak kelompok disabilitas di Ibu Kota masih membutuhkan perhatian serius, terutama dalam akses pekerjaan, pendidikan, transportasi, dan bantuan sosial.
Wibi menegaskan bahwa perda tersebut harus menjadi dasar nyata dalam penyelenggaraan layanan publik, bukan sekadar aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang memadai.
“Pemerintah harus hadir dan melaksanakan amanat Perda tersebut. Jangan hanya sebagai kertas kosong yang tertulis, tetapi pelaksanaannya tidak ada,” kata Wibi di Jakarta, Sabtu.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Wibi menyoroti ketentuan kuota pekerja penyandang disabilitas, yakni sebesar 2 persen di badan usaha milik daerah (BUMD) dan 1 persen di perusahaan swasta. Menurutnya, penerapan serta pengawasan terhadap ketentuan tersebut perlu diperkuat agar penyandang disabilitas memperoleh kesempatan kerja yang lebih setara.
Ia menilai akses terhadap lapangan pekerjaan masih menjadi tantangan bagi kelompok disabilitas. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan kebijakan yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan oleh perusahaan dan instansi terkait.
Di bidang pendidikan, Wibi mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta membangun Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Usulan tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas di wilayah tersebut.
Wibi juga meminta Transjakarta meningkatkan kuota layanan Transcare agar mobilitas penyandang disabilitas semakin terbantu. Selain itu, kuota pelatihan kerja di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) diharapkan diperluas sehingga peserta disabilitas memiliki lebih banyak kesempatan mengembangkan keterampilan dan memasuki dunia kerja.
Persoalan perlindungan sosial turut menjadi perhatian. Wibi meminta Pemprov DKI memastikan penyandang disabilitas yang membutuhkan tetap dapat mengakses bantuan sosial dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Ia juga mengusulkan diskresi gubernur terkait kriteria desil ekonomi yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan. Menurutnya, kondisi tempat tinggal keluarga tidak selalu mencerminkan kemampuan memenuhi kebutuhan anggota keluarga penyandang disabilitas.
Melalui langkah tersebut, Wibi berharap kebijakan pemerintah daerah dapat lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Implementasi perda secara konsisten dinilai penting untuk memperluas akses layanan publik dan mendukung kesetaraan kesempatan bagi seluruh warga Jakarta.






