Pajak Digital Melibatkan Bank dan Fintech, Apa Dampaknya bagi Nasabah?

Berita Terbaru3 hours ago

JAKARTA — Keterlibatan bank dan perusahaan teknologi finansial atau fintech dalam pemungutan pajak digital menjadi perhatian industri keuangan. Kebijakan ini diharapkan membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara. Namun, pelaksanaannya juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pemungutan, perlindungan data, serta potensi dampaknya terhadap nasabah dan pelaku usaha.

Isu tersebut kembali mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pelibatan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech dalam pemungutan pajak digital.

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Hashim menyebut kebijakan tersebut akan diperluas mulai 9 November 2026 dan mencakup sejumlah platform digital, termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo.

Menurut Hashim, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan potensi ekonomi digital yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Bukan Pajak atas Seluruh Transaksi Perbankan

Meski melibatkan bank dan lembaga keuangan, skema tersebut tidak berarti setiap transaksi nasabah otomatis dikenai PPN baru. Objek pajaknya adalah pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku pada 20 Juli 2026.

Sebagai contoh, ketika konsumen membayar langganan Netflix, Spotify, atau layanan penyimpanan awan Google, PPN dapat dikenakan atas pemanfaatan layanan digital tersebut. Sementara itu, biaya administrasi atau transfer bank tidak otomatis menjadi objek pajak dalam skema ini.

Bank Bertugas Memungut dan Melaporkan Pajak

Berdasarkan PMK 49/2026, pihak yang ditunjuk memiliki tugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi digital luar negeri. Ketentuan tersebut juga mengatur penyampaian data transaksi digital, termasuk informasi transfer dana dan remittance, untuk kebutuhan administrasi perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mengumumkan bahwa SPP-TDLN telah mulai diterapkan sejak 25 September 2026. Pada tahap awal, enam penerbit atau issuer yang ditunjuk sebagai pihak pemungut adalah BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja. Pihak lain masih menjalani tahapan pengujian sebelum ditunjuk lebih lanjut.

Dengan demikian, penerapan sistem ini tidak serta-merta berarti seluruh bank dan fintech langsung menjalankan fungsi pemungutan secara bersamaan.

Penerimaan Negara dan Perlindungan Data Jadi Perhatian

Dari sisi pemerintah, sistem tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas pemungutan PPN serta memperkuat kepatuhan pajak atas konsumsi layanan digital luar negeri.

Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi, ketepatan identifikasi transaksi, dan koordinasi antara bank, penyedia layanan pembayaran, serta otoritas pajak.

Perlindungan data nasabah juga menjadi aspek penting karena sistem ini melibatkan penyampaian informasi transaksi untuk kepentingan perpajakan. Karena itu, transparansi mekanisme pemungutan dan pengelolaan data perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan.

Ke depan, efektivitas SPP-TDLN tidak hanya akan diukur dari peningkatan penerimaan negara, tetapi juga dari kemampuannya menjalankan administrasi pajak secara akurat tanpa menimbulkan beban yang tidak perlu bagi konsumen dan industri keuangan.

Leave a reply

Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...