BEI Tegaskan Saham HSC Tak Kurangi Total Kapitalisasi Pasar

Berita Terbaru5 hours ago

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan bahwa kebijakan mengecualikan saham berkonsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan mengurangi total kapitalisasi pasar saham Indonesia. Kebijakan tersebut hanya mengubah komponen perhitungan indeks, sementara seluruh saham yang tercatat tetap masuk dalam penghitungan kapitalisasi pasar keseluruhan.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa saham kategori HSC tidak lagi diperhitungkan dalam pergerakan IHSG, tetapi status pencatatannya di bursa tetap berlaku. Dengan demikian, perubahan tersebut tidak menghapus nilai kapitalisasi pasar emiten yang bersangkutan.

“Dengan keluarnya HSC dari IHSG tidak akan menurunkan market cap secara keseluruhan,” ujar Iding kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut data yang disampaikan BEI, saham kategori HSC memiliki bobot sekitar 18 persen dalam IHSG, dengan kapitalisasi pasar mencapai sekitar 30 persen dari total kapitalisasi pasar. Hingga 22 Oktober 2026, tercatat 82 saham masuk dalam kategori tersebut.

Sementara itu, kapitalisasi pasar IHSG tercatat sebesar Rp9.474,4 triliun pada penutupan perdagangan Senin (26/10/2026).

BEI menentukan kategori HSC berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk konsentrasi kepemilikan saham pada beberapa pihak, Price Impact Ratio (PIR), serta perhatian dari sisi pengawasan pasar. Kriteria tersebut digunakan untuk mengidentifikasi saham yang pergerakan harganya berpotensi dipengaruhi oleh konsentrasi kepemilikan.

Iding mengatakan saham yang masuk kategori HSC dapat kembali diperhitungkan dalam IHSG apabila sudah tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Evaluasi berdasarkan PIR dilakukan setiap tiga bulan dan diselaraskan dengan peninjauan IHSG serta indeks utama lainnya.

Sebelumnya, BEI mengumumkan rencana mengecualikan seluruh saham kategori HSC dari perhitungan IHSG. Kebijakan ini disebut mengacu pada praktik bursa Hong Kong dan ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas serta integritas indeks saham Indonesia.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan penghapusan pencatatan atau delisting. Saham-saham terkait tetap dapat diperdagangkan di pasar modal Indonesia, tetapi perubahan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG selama masih berada dalam kategori HSC.

Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian metodologi indeks yang dilakukan BEI. Investor perlu membedakan antara perubahan komposisi perhitungan IHSG dan perubahan total kapitalisasi pasar, karena keduanya memiliki cakupan penghitungan yang berbeda.

Leave a reply

Previous Post

Next Post

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...