
Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Langkah tersebut dilakukan setelah MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dan mempertahankan pembatalan tiga pendaftaran merek yang menjadi objek perkara.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Putusan MA Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 menjadi dasar bagi DJKI untuk menjalankan tindak lanjut administratif sesuai amar putusan dan prosedur yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari gugatan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal terhadap Fazlie Hasniel Sugiharto di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Melalui Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan memerintahkan pembatalan tiga pendaftaran merek.
Ketiga pendaftaran yang menjadi objek sengketa tersebut memiliki nomor IDM000565819, IDM001197078, dan IDM001180838. Putusan pengadilan tingkat pertama kemudian dikuatkan oleh MA melalui putusan kasasi Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 tertanggal 25 September 2025.
Pada tahap peninjauan kembali, MA kembali menolak permohonan pihak tergugat. Dengan demikian, DJKI memiliki dasar untuk menindaklanjuti pencoretan dan/atau pembatalan ketiga pendaftaran merek sesuai ketentuan administrasi kekayaan intelektual.
Hermansyah menjelaskan bahwa DJKI menjalankan fungsi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan. Lembaga tersebut tidak mengambil alih kewenangan pengadilan dalam memeriksa pokok sengketa.
Ia juga menegaskan bahwa perkara perdata mengenai pembatalan merek dan proses pidana terkait dugaan pelanggaran merek memiliki objek, tujuan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda. Karena itu, keberadaan proses pidana tidak secara otomatis menunda pelaksanaan putusan pembatalan merek yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindak lanjut administratif tersebut mengacu pada Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan itu mengatur penerimaan salinan resmi putusan berkekuatan hukum tetap oleh menteri serta pengumuman pembatalan melalui Berita Resmi Merek.
Sengketa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Indonesia menerapkan prinsip first to file, yakni hak atas merek pada prinsipnya diperoleh setelah merek terdaftar, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.






