Komdigi Perjelas Aturan Penindakan Konten, Kebebasan Berekspresi Tetap Dilindungi

Berita Terbaru1 hour ago

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan penerapan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan serta penanganan konten disinformasi di ruang digital. Kedua aturan tersebut disebut bertujuan memperjelas prosedur penindakan agar lebih terukur dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara sah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, mengatakan KM 127 mengatur batas waktu penanganan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan, termasuk kriteria konten disinformasi yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum maupun keamanan negara.

Penjelasan tersebut disampaikan di Jakarta Pusat pada Senin (2/11/2026).

Kritik dan Pendapat Sah Bukan Sasaran Penindakan

Mediodecci menegaskan bahwa kritik, perbedaan pandangan, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak otomatis menjadi objek penindakan. Menurutnya, fokus pengawasan mengarah pada konten disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi kriteria dalam KM 128.

Kriteria tersebut antara lain mencakup ketidaksesuaian informasi dengan fakta, upaya memecah persatuan, potensi menimbulkan kerugian, memicu konflik sosial, hingga menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Ia juga menyatakan bahwa penanganan konten oleh Komdigi tidak ditujukan kepada produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers, termasuk karya jurnalistik investigatif. Hal itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

Apabila terjadi kekeliruan dalam proses moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten. Mekanisme tersebut juga dapat digunakan untuk menyampaikan dugaan kesalahan moderasi yang dilakukan secara mandiri oleh platform digital.

KM 127 dan KM 128 Terhubung dengan Sistem SAMAN

Komdigi menjelaskan bahwa kedua keputusan menteri tersebut tidak berdiri sendiri. Pelaksanaannya berkaitan dengan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat penyedia layanan user-generated content (UGC).

Dalam penjelasan kementerian, SAMAN juga berkaitan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Aturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya mengenai petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE.

Penanganan Konten Dilakukan Secara Bertahap

Komdigi menegaskan bahwa kewajiban pemutusan akses dalam waktu paling lambat empat jam tidak langsung berlaku ketika suatu konten ditemukan atau dilaporkan. Tenggat tersebut mulai berjalan setelah kementerian mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada platform melalui sistem SAMAN.

Sebelum surat perintah diterbitkan, terdapat tahapan verifikasi temuan atau aduan dan penyampaian notifikasi kepada PSE. Pada tahap Pra-SAMAN, platform diberi kesempatan untuk menanggapi laporan maupun meminta klarifikasi.

Untuk konten mendesak, waktu tanggapan yang diberikan adalah 1 x 12 jam. Sementara itu, untuk konten tidak mendesak, platform memperoleh waktu 1 x 24 jam.

Apabila platform tidak memberikan tanggapan dalam batas waktu tersebut, proses dapat dilanjutkan ke tahap SAMAN dan penerbitan surat perintah pemutusan akses. Setelah perintah diterima, platform wajib menindaklanjuti sesuai tenggat yang ditentukan, yakni paling lambat 1 x 4 jam untuk konten mendesak dan 1 x 24 jam untuk konten tidak mendesak.

Menurut Mediodecci, tahapan tersebut memberikan ruang bagi platform untuk memeriksa konteks konten berdasarkan pedoman komunitas masing-masing. Di sisi lain, batas waktu penanganan juga mempertimbangkan kecepatan penyebaran informasi di ruang digital.

Akuntabilitas dan Perlindungan Hak Pengguna

Melalui KM 127 dan KM 128, Komdigi menyatakan ingin memperjelas kriteria penanganan konten sekaligus meningkatkan kepatuhan platform digital. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk mengurangi dampak disinformasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Namun, penerapan aturan juga menempatkan transparansi proses moderasi, mekanisme keberatan, dan pemulihan konten sebagai aspek penting. Kejelasan batas antara konten yang melanggar ketentuan dan ekspresi yang dilindungi menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengawasan ruang digital.

Leave a reply

Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...