BPN NTT Percepat Pemetaan dan Sertifikasi Tanah Pemerintah

Berita Terbaru14 hours ago

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat pemetaan dan sertifikasi tanah milik instansi pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum serta mengamankan aset negara. Upaya ini dilakukan melalui program Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) yang bertujuan membangun basis data pertanahan secara lengkap dan terintegrasi.

Kepala Kanwil BPN NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan penyusunan basis data tersebut memerlukan kesamaan pemahaman antara jajaran ATR/BPN, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penyusunan basis data tanah instansi pemerintah melalui INTIP di Kupang, Rabu.

Salah satu fokus percepatan adalah menyelesaikan pemetaan bidang tanah pemerintah yang telah memiliki sertifikat, tetapi belum tercatat dalam sistem pertanahan. Menurut Ary, inventarisasi tidak cukup hanya mengejar jumlah bidang yang berhasil didata. Kualitas informasi juga harus menjadi perhatian utama.

Data yang dihimpun harus lengkap, akurat, valid, dan mutakhir, serta memiliki kesesuaian antara informasi fisik dan yuridis. Seluruh data tersebut juga perlu terintegrasi dalam sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Ary menyoroti tiga aspek penting. Pertama, meningkatkan keterlibatan satuan kerja pengguna aset dalam inventarisasi dan penyediaan dokumen pertanahan. Kedua, menyediakan sarana pendukung yang memadai untuk analisis dan pemantauan data. Ketiga, memastikan perencanaan serta ketersediaan anggaran bagi proses sertifikasi tanah pemerintah.

Koordinasi antara instansi pertanahan dan pengguna aset juga diperlukan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta kesesuaian informasi mengenai setiap bidang tanah. Dengan demikian, proses pemetaan dan sertifikasi dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Agustus 2026 mendorong pemerintah daerah di NTT mempercepat inventarisasi dan sertifikasi aset pemerintah, termasuk tanah sekolah dan fasilitas publik.

Pemerintah Provinsi NTT juga melakukan pemeriksaan lokasi, identifikasi, dan penataan batas terhadap 29 bidang tanah milik pemerintah provinsi di Kota Kupang sebagai bagian dari tahapan percepatan sertifikasi aset daerah. Sementara itu, Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT mengikuti rapat koordinasi INTIP di Kabupaten Kupang pada 5 Oktober 2026 untuk mendukung pemutakhiran data aset tanah pemerintah.

Melalui langkah tersebut, Kanwil BPN NTT berharap pengelolaan aset tanah pemerintah menjadi lebih tertib, risiko sengketa dapat ditekan, dan kepastian hukum atas kepemilikan aset negara semakin kuat.

Leave a reply

Previous Post

Next Post

Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...