Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kematian Napi di Lapas Muaradua

Berita Terbaru3 hours ago

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan narapidana Adi Waswara meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua. Korban ditemukan meninggal pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, mengatakan penyidik telah menemukan titik terang dalam penyelidikan kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban di dalam lapas.

Empat tersangka masing-masing berinisial RK, R, Y, dan R. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, RK diduga memiliki peran utama dalam peristiwa yang berujung pada kematian Adi Waswara.

Polisi menduga penganiayaan dipicu tuduhan pencurian uang milik RK. Namun, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian serta peran setiap tersangka untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Perkembangan penyelidikan juga didukung hasil autopsi terhadap jenazah korban yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada tubuh Adi Waswara, termasuk memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata.

Temuan tersebut menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk menelusuri penyebab kematian korban dan kaitannya dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di dalam lapas.

Pemeriksaan terhadap para saksi, hasil autopsi, dan keterangan pihak-pihak terkait menjadi unsur penting dalam proses pengungkapan perkara. Polisi perlu memastikan kronologi kejadian serta bukti yang mendukung dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap keamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah kekerasan antarnarapidana. Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Leave a reply

Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...