
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dasar hukum penghapusan 486 konten media sosial yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah aksi unjuk rasa pada Agustus 2026. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan penurunan konten memiliki landasan hukum yang memadai serta tetap menghormati hak masyarakat atas kebebasan berekspresi.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari tiga perwakilan Komdigi di Jakarta pada Selasa. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu membahas pengaduan mengenai dugaan pembatasan akses internet dan media sosial setelah rangkaian demonstrasi tersebut.
Menurut Saurlin, Komdigi menyatakan tidak melakukan pembatasan akses internet. Namun, kementerian itu mengakui telah menurunkan 486 konten pada 27 Agustus berdasarkan hasil patroli siber karena konten tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum.
Komnas HAM kini memeriksa jenis dan konteks konten yang dihapus untuk menilai kesesuaian tindakan tersebut dengan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Sebagian konten yang diperiksa berkaitan dengan rangkaian demonstrasi dan kasus meninggalnya seseorang berinisial BS. Saurlin menjelaskan bahwa sejumlah video yang menampilkan kekerasan terhadap korban secara vulgar turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan tersebut.
Selain penurunan oleh Komdigi, beberapa platform media sosial dilaporkan menghapus konten secara mandiri. Tindakan itu disebut dilakukan berdasarkan pedoman komunitas masing-masing setelah konten dinilai melanggar ketentuan platform.
Komnas HAM juga akan menelusuri kemungkinan adanya pembatasan akses internet yang dilakukan pihak lain, mengingat kewenangan terkait akses internet tidak hanya berada pada Komdigi. Saurlin menyatakan pihaknya kemungkinan tidak perlu kembali meminta keterangan kementerian tersebut karena informasi yang diperoleh dinilai cukup untuk tahap pemeriksaan saat ini.
Meski demikian, penyelidikan akan berlanjut dengan meminta keterangan dari pihak lain yang relevan. Sebelumnya, Komnas HAM telah memantau rangkaian kekerasan dalam aksi 27 Agustus 2026 dan menghimpun informasi dari berbagai pihak untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut. <Cite refs={[“turn339473search1″,”turn339473search3”]}/>
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi, sekaligus menilai penanganan situasi pascaunjuk rasa sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.






