Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi dasar penataan organisasi di lingkungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan, termasuk Peraturan Menteri, perlu melibatkan masyarakat supaya peraturan yang dihasilkan mampu memenuhi kebutuhan dan aspirasi publik.

Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) perlu melalui mekanisme uji publik.

BAKTI merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU), dengan pembinaan teknis yang dilaksanakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Infrastruktur Digital.

BAKTI memiliki tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Dalam menjalankan tugas tersebut BAKTI menyelenggarakan berbagai fungsi yang mendukung terselenggaranya layanan telekomunikasi dan informatika secara efektif.

Mengingat adanya perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, maka peraturan mengenai organisasi dan tata kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) perlu disesuaikan.

Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi menjadi penting sebagai upaya penyesuaian serta penajaman tugas dan fungsi sesuai struktur kementerian yang baru.

Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri tersebut, diperlukan peran aktif masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan relevan dan memenuhi kebutuhan publik.

Maka, Kementerian Komunikasi dan Digital membuka forum uji publik selama 5 (lima) mulai hari Rabu, 5 Agustus 2026 sampai dengan hari Selasa, 11 Agustus 2026 terkait Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi.

Masukan/tanggapan dapat disampaikan kepada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi melalui surat elektronik yang ditujukan ke alamat email tu.rowai@komdigi.go.id

Syndication Notice: This press release is syndicated from the original source for informational purposes. We do not claim ownership of the content. All copyrights, trademarks, images, and other intellectual property remain the property of their respective owners.

Leave a reply

Recent Comments

No comments to show.

Stay Informed With the Latest & Most Important News

[mc4wp_form id=314]
Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...