Pertamina Klarifikasi Isu STNK Jadi Syarat Beli BBM Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga memastikan kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional. Ketentuan tersebut sebelumnya beredar luas setelah muncul informasi mengenai penerapannya di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menjelaskan bahwa mekanisme menunjukkan STNK merupakan rencana pengawasan lokal yang sempat disiapkan di wilayah Sumatera Selatan. Sementara itu, ketentuan pembelian BBM subsidi secara umum tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Kitty mengatakan Pertamina Patra Niaga memahami respons masyarakat terhadap informasi tersebut. Perusahaan menilai pemberitaan mengenai kewajiban STNK telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

Atas kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang muncul akibat informasi yang beredar.

Pertamina menegaskan setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berdampak langsung terhadap masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator. Koordinasi tersebut mencakup Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Di sisi lain, perusahaan tetap memperkuat pengawasan untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak. Pengawasan dilakukan melalui pembinaan terhadap lembaga penyalur, termasuk SPBU yang berada di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi.

Kitty mengatakan perusahaan dapat memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Bentuk sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara atau skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha dengan lembaga penyalur.

Pengawasan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum. Pertamina Patra Niaga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendorong tindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.

Selain pemeriksaan di lapangan, perusahaan memanfaatkan sistem digital melalui QR code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Dengan klarifikasi tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menganggap STNK sebagai persyaratan baru yang berlaku secara nasional untuk membeli BBM subsidi. Ketentuan pembelian tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah dan mekanisme resmi yang berlaku.

Leave a reply

Previous Post

Next Post

Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...