
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama tim gabungan menemukan ladang ganja seluas sekitar 18 hektare di Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penanaman ganja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNNP Aceh Dedy Tabrani mengatakan, pengungkapan ladang ganja berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Dusun Alue Garut dan Dusun Cot Mancang, Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Operasi tersebut melibatkan sekitar 90 personel gabungan dari BNNP Aceh, Polda Aceh, Satuan Brimob, dan Polres Lhokseumawe. Setelah diamankan, keempat orang yang diduga sebagai petani ganja diserahkan kepada Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil temuan di lokasi, ladang ganja berada pada ketinggian sekitar 207 meter di atas permukaan laut. Tanaman yang ditemukan memiliki tinggi berkisar satu hingga dua meter, dengan jarak tanam sekitar setengah meter. Usia tanaman diperkirakan antara dua hingga empat bulan.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan penanaman dan peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh. Luas area yang ditemukan juga menjadi perhatian dalam penanganan kasus, mengingat operasi membutuhkan koordinasi lintas instansi dan personel di lapangan.
Dedy menyebut pengungkapan ladang ganja itu berlangsung bertepatan dengan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda. Ia menilai momentum tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat keterlibatan generasi muda dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, semangat Sumpah Pemuda perlu diwujudkan melalui tindakan nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, bukan hanya melalui kegiatan seremonial. Ia mengajak pemuda Aceh mengambil peran dalam gerakan antinarkoba di lingkungan keluarga, sekolah, kampus, hingga gampong.
BNNP Aceh berharap kolaborasi antara aparat dan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, proses hukum terhadap empat orang yang diamankan masih berlanjut di Polres Lhokseumawe.






