
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan keuangan keluarga. Program ini diarahkan untuk mendukung pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa TPAKD sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah serta arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Friderica melaporkan bahwa saat ini terdapat 552 tim TPAKD yang tersebar di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Menurut Friderica, kolaborasi antara pemerintah, OJK, Bank Indonesia (BI), serta pemerintah daerah telah membantu memperluas penyaluran pembiayaan melalui sejumlah program unggulan. Salah satunya adalah program kredit atau pembiayaan melawan rentenir yang telah menyalurkan dana sebesar Rp64,8 triliun kepada 2,3 juta debitur.
Selain itu, program pembiayaan sektor prioritas telah menyalurkan Rp5,4 triliun kepada lebih dari 103.000 debitur. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan formal, khususnya di tingkat daerah.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan terus mengembangkan TPAKD. Pemerintah juga mendorong perubahan pendekatan kebijakan keuangan inklusif melalui pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK).
Airlangga menjelaskan, perubahan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) menjadi DNKK berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026 menandai pergeseran fokus kebijakan. Orientasi yang sebelumnya menitikberatkan pada akses layanan, termasuk kepemilikan rekening, kini diarahkan pada peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga.
Menurut pendekatan tersebut, keluarga menjadi unit ekonomi dasar yang perlu diperhatikan dalam kebijakan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rakornas TPAKD 2026 diselenggarakan oleh OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri. Mengusung tema “Percepatan Akses Keuangan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia”, forum ini menjadi wadah penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan untuk memperluas akses keuangan yang berkualitas dan berkelanjutan.






