
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbitkan surat peringatan kepatuhan kewajiban pendaftaran bagi 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga tanggal 22 September 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap PSE Lingkup Privat yang menyediakan layanan atau beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan pendaftaran yang berlaku. Surat peringatan ini menjadi kesempatan bagi PSE untuk segera memenuhi kewajiban sebelum tindakan penegakan hukum diterapkan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Untuk 7 PSE lainnya, surat peringatan disampaikan sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan.
“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” kata Dirjen Alexander.
Alexander menegaskan apabila hingga tanggal 1 Oktober 2026, 7 PSE ini masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum administratif sesuai ketentuan, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
Komdigi, jelas Dirjen Sabar, tetap membuka ruang klarifikasi bagi PSE yang menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran.
“Seluruh PSE Lingkup Privat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” tandasnya.
Komdigi terus berkomitmen mewujudkan tata kelola ruang digital yang aman melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik serta penegakan ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, dapat menghubungi Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik melalui kanal layanan pendaftaran:
Syndication Notice: This press release is syndicated from the original source for informational purposes. We do not claim ownership of the content. All copyrights, trademarks, images, and other intellectual property remain the property of their respective owners.






