
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signifikan terhadap perputaran dana judi online (judol) pada tahun 2025. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Profesor Hikmahanto Juwana pun menekankan pentingnya penegakan hukum yang maksimal agar pemberantasan judol semakin efektif.
“Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol,” kata Prof Hikmahanto, Selasa (28/7/2026).
Menurut Prof Hikmahanto, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam pemberantasan judol terus menunjukkan langkah yang baik dari waktu ke waktu berkat langkah berbagai kementerian/lembaga, termasuk dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di bawah pimpinan Menkomdigi Meutya Hafid.
“Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerjasama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik,” tuturnya.
Seperti diketahui, PPATK baru-baru ini melaporkan penurunan perputaran dana judol pada era Presiden Prabowo Subianto pada tahun 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Data PPATK mengungkapkan nilai perputaran dana judi online meningkat sejak tahun 2017, dari Rp2,01 triliun hingga mencapai Rp359,81 triliun pada 2024.
Namun untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, PPATK mencatat nilai perputaran dana judol turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun tahun 2025.
Catatan dari PPATK ini dinilai menunjukkan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan judol. Meski begitu, penurunan nilai perputaran judol disebut bukan berarti Pemerintah dapat mengendurkan kinerja, apalagi PPATK masih melihat aktivitas judi online hingga 2026 belum mereda.
“Hasil yang baik pada tahun 2025 tersebut bukan berarti Pemerintah bisa cepat berpuas diri, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan sinergi lembaga karena sebenarnya judol bisa dikikis,” tegas Prof Hikmahanto.
Prof Hikmahanto pun menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik judol.
“Pemblokiran situs-situs judi online yang kencang dilakukan Komdigi harus diselaraskan dengan upaya penegakan hukum yang tegas dan maksimal. Karena seberapapun banyaknya situs diblokir, mereka akan terus bertumbuh jika penggerak di belakangnya tidak diatasi,” ungkapnya.
Prof Hikmahanto mengingatkan, judi online merupakan kejahatan transnasional terorganisir yang dikendalikan oleh sindikat lintas negara dengan server dan aliran dana luar negeri. Bahkan sindikat judol luar negeri sudah menyusup membuat markas di Indonesia.
Hasil analisis PPATK juga menunjukkan bahwa pola transaksi judol saat ini semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.
“Masalah judol telah menjadi permasalahan global yang berdampak pada kehancuran ekonomi keluarga, lonjakan tindak pidana pencucian uang bahkan sampai lintas negara, serta krisis sosial yang merusak mental masyarakat. Penegakan hukumnya tidak bisa main-main,” jelas Prof Hikmahanto.
Prof Hikmahanto juga menyebut langkah penegakan hukum atas judol memerlukan berbagai pendekatan demi memastikan aktor-aktor di balik aktivitas kriminal tersebut dapat dipangkas hingga tuntas.
“Jangan hanya penggerak-penggerak di lapangannya saja yang ditangkap, tapi juga bandar-bandar besarnya sehingga judol bisa diberantas dari hulu ke hilir,” ucapnya.
“Pemerintah dan penegak hukum Indonesia perlu mengoptimalkan kerja sama dengan negara-negara lain beserta lembaga penegak hukum internasional karena banyak bandar judol ada di luar negeri,” tutup Prof Hikmahanto.
Syndication Notice: This press release is syndicated from the original source for informational purposes. We do not claim ownership of the content. All copyrights, trademarks, images, and other intellectual property remain the property of their respective owners.






