
Dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum jo. Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga yang mewajibkan kementerian/lembaga untuk mempublikasikan hasil Analisis dan Evaluasi (AE) terhadap Peraturan perundangan-undangan yang telah dilakukan analisis dan evaluasi sebagai salah satu unsur penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 untuk penilaian IRH Tahun 2027.
Kementerian Komunikasi dan Digital membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk memberikan masukan atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kemkomdigi membuka konsultasi publik atas matriks analisis dan evaluasi peraturan menteri dimaksud.
Masukan/tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui surat eletronik kepada cahy003@komdigi.go.id dan khri001@komdigi.go.id, paling lambat Selasa, 4 Agustus 2026.
Matriks analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dapat diunduh pada tautan berikut: https://s.komdigi.go.id/226VY
Matriks analisis dan evaluasi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dapat diunduh pada tautan berikut: https://s.komdigi.go.id/0Tsyd
Syndication Notice: This press release is syndicated from the original source for informational purposes. We do not claim ownership of the content. All copyrights, trademarks, images, and other intellectual property remain the property of their respective owners.






