Publikasi Greenpeace tentang Tuna: Laporan Tidak Akurat yang Dapat Mendistorsi Pasar Ekspor dan Menghancurkan Masyarakat Pesisir Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia telah mencermati laporan yang dirilis oleh Greenpeace Asia Tenggara (Greenpeace Southeast Asia) dan Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, yang berjudul “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits.” Indonesia memandang serius setiap tuduhan mengenai praktik kerja paksa serta penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU) di sektor perikanan nasional. Sebagai salah satu produsen tuna terkemuka di dunia dan anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk memperkuat tata kelola perikanan, melindungi hak-hak nelayan, dan memberantas praktik IUU fishing sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.

Pemerintah Republik Indonesia telah mencermati laporan yang dirilis oleh Greenpeace Asia Tenggara (Greenpeace Southeast Asia) dan Uniting Church in Australia, Synod of Victoria and Tasmania, yang berjudul “Forced to the Bottom: Squeezing Indonesian Fishers and Oceans for Dirty Tuna Profits.”

Indonesia memandang serius setiap tuduhan mengenai praktik kerja paksa serta penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU) di sektor perikanan nasional.

Sebagai salah satu produsen tuna terkemuka di dunia dan anggota masyarakat internasional yang bertanggung jawab, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk memperkuat tata kelola perikanan, melindungi hak-hak nelayan, dan memberantas praktik IUU fishing sesuai dengan hukum nasional dan standar internasional.

Indonesia memiliki kebijakan yang tegas dan konsisten dalam memberantas IUU fishing. Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah melaksanakan berbagai reformasi signifikan, antara lain: penguatan sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS), peningkatan pengawasan negara pelabuhan (port state control), penerapan ketentuan ketat terkait logbook dan dokumentasi hasil tangkapan, tindakan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak, serta perbaikan mekanisme keterlacakan (traceability).

Antara tahun 2015-2025, Indonesia telah menangkap dan menyita lebih dari 574 kapal ikan asing yang terlibat dalam praktik IUU fishing. Pada periode 2014 hingga 2018, Indonesia menenggelamkan 488 kapal berbendera asing pelaku IUU fishing tanpa adanya protes dari masyarakat internasional. Indonesia juga telah menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas kerja paksa di industri perikanan melalui tindakan tegas terhadap praktik perdagangan manusia dan perbudakan, sebagaimana tercermin dalam kasus Benjina, di mana Indonesia membantu membebaskan ratusan nelayan asing yang menjadi korban perbudakan di kapal-kapal berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Untuk memverifikasi tuduhan Greenpeace, Indonesia telah melakukan investigasi komprehensif yang melibatkan otoritas terkait, termasuk otoritas pelabuhan perikanan, pemilik kapal, awak kapal, perusahaan pengolahan hasil laut, dan pemangku kepentingan terkait lainnya di Benoa, Jakarta, Kendari, dan Bitung. Investigasi tersebut meliputi wawancara, kunjungan lapangan, verifikasi dokumen, analisis jejak digital, serta metode pencocokan data lintas sumber lainnya.

Investigasi tersebut mengungkap adanya kelemahan metodologis, prosedural, dan ketidakakuratan yang serius, yang dapat dikategorikan sebagai fabrikasi fakta yang disengaja oleh Greenpeace.

Kelemahan Metodologis yang Serius: Pengambilan Sampel yang Buruk dan Generalisasi Berlebihan

Dalam laporannya, Greenpeace mengklaim bahwa “Nelayan Indonesia” ditekan untuk menghasilkan “Keuntungan Tuna yang Kotor” (Dirty Tuna Profits). Kesimpulan tersebut didapatkan dari wawancara yang dilakukan Greenpeace terhadap 25 nelayan dari 17 kapal ikan, yang berlokasi di empat pelabuhan perikanan.

Greenpeace secara tegas menuduh bahwa nelayan Indonesia, yang berarti seluruh 2 juta nelayan Indonesia di seluruh lautan Indonesia dengan luasan 6 juta kilometer persegi, mendapatkan tekanan untuk menghasilkan keuntungan tuna yang kotor, hanya berdasarkan wawancara terhadap 25 nelayan. Hal ini menunjukkan bahwa sampel yang digunakan Greenpeace adalah 25 dari 2 juta nelayan, atau sekitar 0,00125%. Dengan margin kesalahan (margin of error) sebesar 2%, survei semacam ini membutuhkan setidaknya 3.000 responden nelayan. Dengan hanya 25 nelayan yang diklaim telah diwawancarai, sangat mungkin Greenpeace tidak menerapkan prinsip-prinsip pelaporan yang kredibel, seperti metode pengambilan sampel, kriteria eksklusi, lokasi wawancara, interval kepercayaan (confidence interval), keterbatasan penelitian, dan proses verifikasi.

Dalam laporan tersebut, Greenpeace juga gagal menjelaskan bahwa mayoritas nelayan Indonesia adalah nelayan skala kecil dan tradisional yang telah menangkap ikan secara sah dan bertanggung jawab di seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Mereka juga telah mampu meningkatkan taraf hidupnya melalui ekspor produk perikanan ke luar negeri, termasuk ke Australia. Maka, dengan logika Greenpeace, seluruh nelayan Indonesia, termasuk nelayan dari Koperasi Bubula Ma Cahaya di Ternate, yang mengekspor ratusan ton tuna per bulan ke pasar Asia dan Amerika Serikat, juga dianggap sedang ditekan untuk menghasilkan “keuntungan tuna yang kotor”.

Identifikasi Kapal dan Subjek Penelitian yang Tidak Akurat: Fabrikasi Data

Greenpeace mendasarkan laporannya untuk menyimpulkan kondisi seluruh nelayan Indonesia di seluruh lautan Indonesia hanya dari wawancara terhadap 25 orang di empat pelabuhan, yaitu Benoa, Bitung, Jakarta, dan Kendari.

Pelabuhan Benoa

Greenpeace mengklaim telah melakukan wawancara dengan nelayan dari KM Mutiara 09, KM Mutiara 16, KM Permata 32, dan KM Permata 188. Namun, kapal-kapal tersebut sedang berada di laut pada saat Greenpeace mengklaim telah menemui dan mewawancarai para nelayan tersebut. Tanpa pernah bertemu dengan kapal maupun awaknya, Greenpeace melaporkan bahwa nelayan di kapal-kapal tersebut mengalami penganiayaan, penipuan, isolasi, kerja berlebihan, jeratan utang, bahkan pelecehan seksual.

Sebagai bentuk verifikasi dalam investigasi internal kami, kami mewawancarai awak KM Mutiara 36 yang juga dimiliki oleh Perusahaan yang sama. Investigasi kami menunjukkan bahwa awak tersebut direkrut secara resmi tanpa jeratan utang, telah bekerja dalam jangka waktu lama antara 5 hingga 30 tahun di kapal tersebut, memiliki salinan dokumen pribadi mereka sementara dokumen aslinya disimpan dengan aman di kantor, dapat berkomunikasi dari kapal melalui Starlink, menerima gaji dan bonus sesuai dengan aturan upah minimum, dapat beristirahat dengan layak, serta memperoleh makan secara teratur. Kami juga berbicara dengan awak KM Mutiara 19 saat kapal tersebut baru tiba di pelabuhan. Awak kapal tersebut menyampaikan fakta yang serupa.

Tampaknya Greenpeace tidak sepenuhnya puas dengan hasil wawancara tersebut sehingga memutuskan untuk membuat narasi versinya sendiri.

Greenpeace melaporkan bahwa PT Intimas Surya memiliki dan mengoperasikan KM Maccini Baji 02. Klaim tersebut tidak berdasar karena PT Intimas Surya tidak memiliki kapal tersebut. PT Intimas Surya bahkan telah menghubungi Greenpeace untuk mengoreksi kesalahan ini dalam laporannya, namun tidak mendapat tanggapan. KM Maccini Baji 02 dimiliki oleh seseorang yang berdomisili di Kendari, dan tidak beroperasi di Benoa.

Proses wawancara Greenpeace juga mengabaikan prinsip dasar persetujuan yang diberikan secara sadar dan tegas (informed and explicit consent), di mana tidak ada satu pun dokumen tertulis yang menyatakan persetujuan tersebut dari para nelayan yang diwawancarai.

Pelabuhan Bitung

Di Pelabuhan Bitung, subjek utama investigasi Greenpeace adalah kondisi nelayan di atas KM Dioskuri 08, KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Saint Lucia, KM Adriel 07, dan KM Cahaya Pangkep 01. Berdasarkan investigasi internal kami, otoritas pelabuhan dan nelayan di Bitung berupaya memverifikasi identitas peneliti Greenpeace, namun Greenpeace menolak memberikan informasi apa pun. Hal ini menimbulkan keraguan yang wajar apabila peneliti yang diutus oleh Greenpeace memang memiliki kualifikasi maupun keterampilan dasar penelitian yang memadai. Hal ini juga menimbulkan potensi risiko keselamatan bagi para nelayan.

Greenpeace mengklaim bahwa pembayaran upah bagi nelayan di KM Dioskuri 08 dan KM Jaya Bali Bersaudara 10 mengalami keterlambatan, dan menyatakan bahwa hal tersebut mencerminkan adanya “penyalahgunaan kerentanan” (abuse of vulnerability) dan “penipuan” di atas kapal.

Klaim serupa juga dilontarkan terhadap praktik di KM Cahaya Pangkep 01, di mana disebutkan terjadi keterlambatan pembayaran upah dan jam kerja yang berlebihan.

Bertentangan dengan klaim tersebut, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.

Pemilik kapal dan para nelayan senantiasa menjaga transparansi terkait penjualan hasil tangkapan dan pembayaran kepada nelayan. Pemilik kapal dan nelayan telah menyepakati bersama sistem bagi hasil. “Keterlambatan pembayaran” yang dimaksud oleh Greenpeace sesungguhnya merupakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses penjualan hasil tangkapan. Hal ini merupakan realitas operasional standar dalam industri perikanan tangkap, bukan bentuk pelanggaran yang disengaja atau sistematis seperti yang dituduhkan Greenpeace.

Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan pemerintah, KM Cahaya Pangkep 01 tidak beroperasi sejak Januari 2025, jauh sebelum Greenpeace mengklaim telah melakukan wawancara dengan para nelayan. Kapal tersebut saat ini sedang dalam proses pengalihan kepemilikan. Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran ketenagakerjaan operasional tersebut secara faktual tidak berdasar.

Selanjutnya, tidak ditemukan bukti adanya penipuan maupun eksploitasi terhadap kerentanan awak kapal. Kesimpulan Greenpeace tampaknya didasarkan pada informasi yang sebagian dan belum terverifikasi, yang tidak menggambarkan situasi secara akurat dan menyeluruh.

Greenpeace juga mengklaim telah berbicara dengan nelayan di atas KM Saint Lucia dan KM Adriel 07. Dalam hal ini, terdapat tuduhan pembatasan pergerakan awak kapal di KM Saint Lucia. Investigasi kami sekali lagi membuktikan bahwa klaim tersebut tidak berdasar. Wawancara mendalam dengan pemilik kapal dan para nelayan mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan maupun praktik pembatasan pergerakan awak kapal yang berlaku selama pengoperasian kapal tersebut.

Terakhir, Greenpeace bersikeras menyatakan adanya intimidasi dan ancaman, penyitaan dokumen identitas, jeratan utang, serta kondisi hidup dan kerja yang eksploitatif di atas KM Adriel 07. Investigasi kami membuktikan sebaliknya. Seluruh awak kapal berasal dari Bitung dan tidak ditemukan bukti kekerasan maupun ancaman.

Lebih lanjut, Greenpeace tampak telah membuat fabrikasi fakta untuk menyesuaikan narasinya. Klaim Greenpeace bahwa pemilik kapal menyita dokumen identitas nelayan ternyata dilebih-lebihkan dari konteks sebenarnya. Dokumen identitas nelayan disimpan sementara, semata-mata untuk keperluan penyelesaian proses administrasi keberangkatan kapal. Dokumen tersebut dikembalikan secara penuh kepada masing-masing awak kapal setelah proses tersebut selesai. Hal ini merupakan prosedur administratif standar, bukan penyitaan.

Klaim Greenpeace mengenai praktik jeratan utang (debt bondage) di atas KM Adriel 07 juga tidak akurat. Pemilik kapal memberikan pinjaman kepada nelayan sebagai bentuk bantuan kesejahteraan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Tidak ada mekanisme yang mengikat atau kondisi yang bersifat memaksa yang melekat pada pinjaman tersebut, dan para awak kapal tidak dibatasi untuk berhenti bekerja karena utang tersebut. Hal ini juga didukung oleh temuan bahwa masing-masing kapal hanya berada di laut selama 3 hingga 25 hari, sebagaimana ditunjukkan oleh data sistem pemantauan kapal (Vessel Monitoring System/VMS).

Pelabuhan Nizam Zachman, Jakarta

Dalam laporannya, Greenpeace membuat tuduhan mengenai penyalahgunaan kerentanan, penipuan, dan pembatasan pergerakan nelayan di atas KM Duta Mas 5 dan KM Era Mas 3. Namun, pada saat Greenpeace mengklaim telah melakukan investigasi, kedua kapal tersebut masih berada di laut. Investigasi Greenpeace, sebagaimana diklaim, dilakukan pada Agustus 2025, yaitu periode ketika kedua kapal tersebut dipastikan sedang berada di laut. Hal ini dibuktikan tidak hanya melalui Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) yang diterbitkan pemerintah, tetapi juga oleh data pemantauan kapal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan yang cukup serius mengenai metode yang dilakukan Greenpeace untuk mendapatkan bukti-buktinya, serta apakah subjek yang diklaim telah diwawancarai benar-benar merupakan awak kapal dari kapal-kapal yang disebutkan. Ketidakkonsistenan ini menunjukkan bahwa sumber informasi Greenpeace tidak kredibel.

Keraguan yang wajar ini kembali diperkuat oleh hasil wawancara langsung dengan awak kedua kapal tersebut, yang secara komprehensif bertentangan dengan tuduhan yang diajukan Greenpeace. Wawancara dengan para awak kapal tidak menemukan indikasi adanya paksaan, penganiayaan, atau praktik eksploitatif selama pengoperasian kapal. Para awak kapal menyatakan memiliki kebebasan bergerak, tidak ada kejadian isolasi, dan tetap memegang dokumen identitas masing-masing, kecuali untuk penanganan administratif sementara yang diperlukan untuk keperluan regulasi. Setiap pinjaman finansial dari pemilik kapal dinyatakan bersifat sukarela, sementara proses rekrutmen dan pemberian kompensasi dinilai transparan dan sesuai dengan perjanjian kerja. Para awak kapal juga menyatakan bahwa kondisi kerja dan tempat tinggal sudah memadai, termasuk waktu istirahat yang cukup selama kegiatan penangkapan ikan berlangsung.

Pelabuhan Kendari

Di Pelabuhan Kendari, Greenpeace menyatakan dalam laporannya bahwa mereka menginvestigasi KM Anugerah Jaya Samudera 03, KMN Anugerah Putra Mandiri, KMN Cahaya Bintang 888, KM Maccini Baji 02, KM Terbit, dan KM Cari Selamat. Greenpeace mengklaim ditemukan adanya kasus penyalahgunaan kerentanan, penipuan, penahanan upah, jeratan utang, dan kerja lembur yang berlebihan di atas kapal-kapal tersebut.

Sama seperti di tiga pelabuhan lainnya, temuan dan metode investigasi Greenpeace memerlukan kajian lebih lanjut. Wawancara dengan awak kapal dilakukan di luar area pelabuhan, dan awak kapal dilaporkan hanya diminta untuk menandatangani kuesioner yang telah dilipat tanpa penjelasan yang layak dari Greenpeace. Praktik semacam ini menimbulkan kekhawatiran mengenai proses persetujuan yang diberikan secara sadar (informed consent) yang menjadi dasar temuan laporan tersebut, yang tidak sejalan dengan standar penelitian internasional.

Lebih lanjut, investigasi komprehensif membuktikan bahwa seluruh kapal telah memiliki dokumentasi yang sah sesuai dengan hukum nasional. Seluruh awak kapal telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan premi yang dibayarkan oleh pemilik kapal.

Sistem bagi hasil diterapkan pada seluruh kapal, di mana upah dibagikan setelah satu siklus penangkapan ikan selesai. Awak kapal menerima uang muka (panjer) untuk kebutuhan keluarga sebelum keberangkatan, dan bonus hasil tangkapan dikelola secara individual oleh masing-masing awak kapal. Pembagian hasil 50:50 antara pemilik kapal dan awak kapal telah disepakati sejak awal, sebelum keberangkatan.

Khusus untuk KM Anugrah Putra Mandiri, penghasilan dasar selama dua bulan dan tujuh kali perjalanan (tidak termasuk bonus hasil tangkapan dan bonus makan) adalah sebagai berikut: Nakhoda menerima Rp35 juta, Kepala Kamar Mesin (KKM) menerima Rp14 juta, dan awak kapal operasional menerima Rp10,5 juta.

Greenpeace juga tampak kurang memahami metode penangkapan ikan berdasarkan masing-masing alat tangkap yang digunakan. Kapal yang menggunakan alat tangkap pancing ulur (handline), yaitu KM Cari Selamat dan KM Terbit, hanya beroperasi pada pagi dan sore hari. Kapal yang menggunakan alat tangkap pukat cincin (purse seine), yaitu KM Cahaya Bintang 888 dan KM Anugrah Putra Mandiri, melakukan kegiatan penangkapan ikan aktif dari pagi hingga siang hari, sekitar 3–5 jam per hari. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan Greenpeace mengenai jam kerja yang berlebihan tidak berdasar.

Keterkaitan yang Dipertanyakan antara Kapal dengan Rantai Pasok Tuna

Laporan tersebut juga gagal menjelaskan bagaimana nelayan yang diwawancarai terkait dengan rantai pasok yang lebih luas, termasuk dugaan keterkaitan antara 51 perusahaan pengolahan hasil laut Indonesia dan 88 perusahaan hasil laut Australia yang diidentifikasi melalui basis data perdagangan komersial. Tanpa adanya verifikasi yang jelas atas keterkaitan tersebut, kesimpulan laporan ini berisiko hanya didasarkan pada asumsi yang spekulatif, bukan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Greenpeace menyebutkan bahwa ekspor tuna ke Australia dari PT Aneka Tuna Indonesia bersumber dari KM Dioskuri 08, KM Jaya Bali Bersaudara 10, KM Cahaya Pangkep 01, KM Adriel 07, KM Saint Lucia, KM Cari Selamat, KM Duta Mas 5, dan KM Era Mas 3. Investigasi internal Pemerintah Indonesia membuktikan bahwa temuan ini tidak akurat. Hanya satu kapal yang terbukti memasok tuna ke PT Aneka Tuna Indonesia, yaitu KM Terbit 5 yang berbasis di Pelabuhan Kendari. Selain itu, KM Duta Mas 5 dan KM Era Mas 3 bukanlah kapal yang terafiliasi dalam ekspor tuna kalengan dari PT Aneka Tuna Indonesia ke Australia.

Investigasi kami juga menunjukkan bahwa importir Australia mensyaratkan tuna kalengan tersebut ditangkap oleh kapal dengan alat tangkap pole and line dan handline, sementara KM Duta Mas 5 dan KM Era Mas 3 justru dilengkapi dengan alat tangkap pukat cincin pelagis besar (large pelagic purse seine). Ketidakakuratan semacam ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai validitas tuduhan Greenpeace.

Kurangnya Transparansi dan Ketidaksesuaian Prosedur

Meskipun Greenpeace mengungkapkan adanya korespondensi pasca-publikasi dan memberikan kesempatan untuk menanggapi (right of reply) setelah penelitian dilakukan, organisasi tersebut belum menjelaskan apakah terdapat korespondensi atau proses verifikasi yang dilakukan selama penelitian berlangsung. Praktik penelitian yang bertanggung jawab mengharuskan adanya keterlibatan berkelanjutan dengan subjek penelitian sepanjang proses pengumpulan data—sebuah standar yang belum terbukti dipenuhi oleh Greenpeace.

Yang lebih mengkhawatirkan, Greenpeace tidak mengungkapkan metodologi penelitiannya, termasuk tanggal spesifik, metode pengambilan sampel, atau prosedur pengumpulan data, dalam korespondensi apa pun dengan pemilik kapal maupun perusahaan terkait. Berdasarkan standar ilmiah yang diakui secara internasional, penelitian yang tidak menyertakan metodologi yang jelas tidak dapat dianggap kredibel, karena proses pengumpulan data, analisis, dan kesimpulannya tidak dapat diverifikasi atau direplikasi secara independen.

Investigasi internal Pemerintah Indonesia menemukan bahwa di Pelabuhan Kendari, peneliti Greenpeace hanya meminta tanda tangan nelayan pada kuesioner yang telah dilipat, tanpa memberikan konteks maupun penjelasan mengenai kuesioner tersebut. Hal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip persetujuan yang bebas, diberikan sebelumnya, dan disertai informasi yang memadai (free, prior, and informed consent), yang merupakan persyaratan mendasar dalam standar etika penelitian yang diakui secara internasional.

Di Pelabuhan Kendari, seorang saksi dari Program Peningkatan Perikanan (Fisheries Improvement Program/FIP) yang hadir selama kegiatan lapangan melaporkan bahwa peneliti Greenpeace tidak dapat menunjukkan surat tugas resmi ketika diminta.

Kesalahan Karakterisasi terhadap Tuduhan IUU Fishing

Greenpeace menggunakan istilah “penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU) Fishing” tanpa memahami makna sesungguhnya dari IUU Fishing. Rencana Aksi Internasional FAO untuk Mencegah, Menangkal, dan Memberantas Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing/IPOA-IUU) mendefinisikan aktivitas-aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing.

Paragraf 3.1 IPOA-IUU mendefinisikan penangkapan ikan ilegal sebagai kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal nasional atau asing di perairan di bawah jurisdiksi suatu negara, tanpa izin dari negara tersebut, atau yang bertentangan dengan hukum dan peraturannya; dilakukan oleh kapal yang mengibarkan bendera negara-negara yang merupakan anggota organisasi pengelolaan perikanan regional terkait, namun beroperasi bertentangan dengan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh organisasi tersebut serta yang mengikat negara-negara tersebut, atau bertentangan dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku; atau yang melanggar hukum nasional maupun kewajiban internasional, termasuk yang dilakukan oleh negara-negara yang bekerja sama dengan organisasi pengelolaan perikanan regional terkait.

Seluruh kapal yang dirujuk dalam laporan tersebut memiliki dokumen yang sah dan memenuhi persyaratan lainnya selama kegiatan penangkapan ikan berlangsung, sebagaimana dibuktikan melalui SPB dan STBLKK yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan terkait. Keberadaan dokumen-dokumen ini menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut beroperasi dalam kerangka hukum yang ditetapkan oleh regulasi perikanan Indonesia selama masa operasinya.

Penangkapan ikan yang tidak dilaporkan didefinisikan dalam Paragraf 3.2 IPOA-IUU sebagai kegiatan yang belum dilaporkan, atau telah dilaporkan secara tidak benar, kepada otoritas nasional terkait, yang bertentangan dengan hukum dan peraturan nasional; atau yang dilakukan di wilayah kewenangan organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) terkait yang belum dilaporkan atau telah dilaporkan secara tidak benar, bertentangan dengan prosedur pelaporan organisasi tersebut.

Sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen yang diterbitkan pemerintah serta diverifikasi melalui data pemantauan kapal, kapal-kapal yang diinvestigasi oleh Greenpeace kembali ke pelabuhan masing-masing untuk membongkar hasil tangkapannya. Investigasi internal Pemerintah Indonesia menunjukkan bahwa data e-logbook telah diisi oleh masing-masing kapal setelah perjalanan mereka ke laut, dan dilaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jenis ikan dan total hasil tangkapan selama periode perjalanan dicatat dan dilengkapi secara teliti.

Salah satu contohnya adalah e-logbook dari KM Duta Mas 5, yang mencatat total hasil tangkapan sebesar 40.000 kg cakalang, 20.100 kg albakora, dan 20.000 kg tuna mata besar (bigeye). Demikian pula, e-logbook KM Era Mas 3 mencatat total hasil tangkapan sebesar 15.000 kg cakalang, 5.000 kg albakora, dan 5.000 kg tuna mata besar. Catatan-catatan ini menegaskan bahwa seluruh hasil tangkapan telah dibongkar dan dilaporkan secara semestinya kepada otoritas terkait, sehingga menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan ikan kapal-kapal Indonesia tersebut tidak termasuk dalam kategori penangkapan ikan yang tidak dilaporkan.

Selanjutnya, penangkapan ikan yang tidak diatur berdasarkan Paragraf 3.3 IPOA-IUU meliputi kegiatan penangkapan ikan di wilayah penerapan RFMO terkait yang dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera negara yang bukan anggota organisasi tersebut, atau oleh entitas perikanan, dengan cara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut; atau di wilayah atau untuk stok ikan yang belum memiliki langkah-langkah konservasi atau pengelolaan yang berlaku, dan di mana kegiatan penangkapan ikan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan tanggung jawab negara dalam konservasi sumber daya laut hayati berdasarkan hukum internasional.

Ketujuh belas kapal yang diinvestigasi oleh Greenpeace bukanlah kapal tanpa kebangsaan. Kapal-kapal tersebut juga beroperasi di perairan yang berada di bawah jurisdiksi nasional Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia. Sebagai anggota Komisi Tuna Samudra Hindia (Indian Ocean Tuna Commission/IOTC), Indonesia mewajibkan seluruh kapalnya untuk mematuhi langkah-langkah konservasi dan pengelolaan yang diadopsi oleh Komisi tersebut. Selain itu, kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut lepas Samudra Hindia, sebagaimana ditunjukkan oleh data pemantauan kapal, yaitu KM Era Mas 3, KM Permata 32, KM Permata 188, KM Mutiara 9, KM Duta Mas 5, dan KM Mutiara 16, tidak termasuk dalam daftar kapal IUU IOTC. Seluruh kapal tersebut juga telah terdaftar dalam Daftar Kapal Berizin dan Kapal Pengangkut IOTC (Record of Active Vessels/e-RAV). Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal-kapal tersebut tidak termasuk dalam kategori penangkapan ikan yang tidak diatur, sebagaimana yang dituduhkan Greenpeace.

Banyak tuduhan yang dirujuk dalam publikasi tersebut sesungguhnya berkaitan dengan dugaan permasalahan kepatuhan pelaporan atau logbook, bukan kegiatan IUU fishing yang dapat dibuktikan. Greenpeace juga membangun narasinya berdasarkan statistik kesenjangan kepatuhan logbook yang ditemukan pada kapal-kapal dalam Program Peningkatan Perikanan (Fisheries Improvement Program/FIP), tanpa kejelasan apakah ke-17 kapal yang diinvestigasi Greenpeace memang memiliki kesenjangan kepatuhan tersebut. Oleh karena itu, publikasi tersebut gagal membangun keterkaitan bukti yang jelas antara nelayan yang diwawancarai, kapal tertentu, dugaan pelanggaran, dan wilayah penangkapan ikan yang dirujuk dalam publikasi tersebut.

Dugaan kasus IUU Fishing yang diklaim Greenpeace dalam laporannya ditulis secara terlalu umum dan menyesatkan, tanpa membedakan secara memadai antara persoalan kepatuhan administratif dan definisi kegiatan IUU fishing yang diakui secara internasional.

Keterkaitan yang Tidak Jelas dengan Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)

Indonesia bergabung dengan Indian Ocean Tuna Commission/IOTC pada tahun 2007. IOTC diberi mandat untuk mengelola spesies tuna dan sejenis tuna di Samudra Hindia dan wilayah laut yang berdekatan.

Berdasarkan Perjanjian IOTC dan resolusi yang diadopsi oleh IOTC, seluruh Pihak Peserta (Contracting Parties), termasuk Indonesia, terikat oleh berbagai kewajiban yang komprehensif.

Pertama, setiap anggota wajib menerapkan langkah-langkah konservasi dan pengelolaan (Conservation and Management Measures/CMMs) IOTC serta memastikan kapal-kapalnya mematuhi resolusi yang telah diadopsi, termasuk batasan hasil tangkapan, pembatasan alat tangkap, serta penutupan musim atau wilayah tertentu.

Kedua, setiap anggota wajib secara rutin menyerahkan data hasil tangkapan dan upaya penangkapan, catatan aktivitas kapal, serta informasi ilmiah kepada Sekretariat IOTC. Kewajiban ini menjadi dasar bagi penilaian stok dan pengambilan keputusan pengelolaan oleh IOTC.

Ketiga, setiap anggota wajib memelihara dan menyerahkan catatan kapal berukuran lebih dari 24 meter yang diizinkan menangkap ikan di wilayah IOTC ke dalam e-RAV. Selain itu, setiap anggota wajib mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah, menangkal, dan memberantas IUU fishing yang dilakukan oleh kapal-kapalnya, termasuk menerapkan mekanisme Daftar Kapal IUU IOTC serta menolak akses pelabuhan, hak pembongkaran, dan manfaat perdagangan bagi kapal yang teridentifikasi melakukan IUU fishing.

Kewajiban lain sebagai anggota IOTC antara lain meminimalkan hasil tangkapan sampingan (bycatch), meningkatkan dokumentasi hasil tangkapan dan keterlacakan, serta mengatur proses alih muat (transshipment), dan lain sebagainya.

Indonesia telah meningkatkan kepatuhannya terhadap kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian IOTC. Sebagian besar kapal Indonesia digunakan untuk kegiatan perikanan skala kecil dan tradisional, dan memastikan kepatuhan membutuhkan upaya yang konsisten dan berkelanjutan. Namun, upaya-upaya tersebut justru dirugikan oleh laporan Greenpeace, yang membahayakan kehidupan lebih dari 2 juta nelayan.

Bertentangan dengan implikasi yang diangkat dalam laporan Greenpeace, kapal-kapal Indonesia yang dirujuk dalam laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Daftar Elektronik Kapal Berizin (Electronic Record of Authorized Vessels/e-RAV) IOTC. Yang terpenting, tidak satu pun dari kapal-kapal tersebut tercantum dalam Daftar Kapal IUU Fishing IOTC. Greenpeace memilih untuk sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta ini.

Laporan Greenpeace menyoroti kondisi tangkap lebih (overfished) tuna sirip kuning (yellowfin tuna/YFT) di Samudra Hindia, sebagaimana dinyatakan oleh IOTC. Namun, Greenpeace tampak gagal membangun keterkaitan yang kredibel antara temuan ini dengan kapal-kapal Indonesia spesifik yang diinvestigasi. Catatan e-logbook dari kapal-kapal tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak menangkap tuna sirip kuning. Hasil tangkapan yang tercatat hanya terdiri dari spesies tuna lainnya, yaitu albakora, tuna mata besar, dan cakalang, yang tidak termasuk dalam klasifikasi tangkap lebih yang sama dengan yang diberlakukan pada tuna sirip kuning di wilayah penangkapan ikan FAO terkait. Dengan mencampuradukkan isu umum mengenai tangkap lebih tuna sirip kuning dengan aktivitas kapal-kapal yang tidak menyasar atau menangkap spesies tersebut, Greenpeace telah membangun argumen yang menyesatkan dan tidak berdasar secara ilmiah.

Lebih lanjut, tanggung jawab untuk memulihkan stok ikan yang mengalami tangkap lebih berada secara kolektif pada seluruh negara anggota IOTC, bukan hanya pada segelintir kapal dari satu negara saja. Menyoroti 17 kapal secara khusus dan menyajikan operasional kapal-kapal tersebut sebagai bukti kontribusi Indonesia terhadap penurunan stok ikan bukanlah sebuah kesimpulan ilmiah, melainkan sebuah pernyataan tanpa dasar bukti yang memadai. Tidak ada metodologi yang disajikan untuk menunjukkan bagaimana 17 kapal tersebut, dari sekian banyak armada yang beroperasi di seluruh Samudra Hindia, dapat secara bermakna diisolasi sebagai penyebab penurunan stok.

Laporan Greenpeace mengungkapkan adanya kesalahpahaman yang mendasar mengenai cara kerja RFMO seperti IOTC. Penilaian stok, alokasi hasil tangkapan, dan mekanisme kepatuhan dirancang dan dievaluasi pada tingkat Komisi, dengan memperhitungkan total upaya penangkapan ikan seluruh anggota di wilayah Konvensi. Menyoroti 17 kapal Indonesia secara khusus dan menyajikannya sebagai bukti penurunan stok, tanpa metodologi yang kredibel untuk mendukung keterkaitan sebab-akibat tersebut, secara fundamental tidak menggambarkan cara kerja tata kelola RFMO dan secara serius merusak kredibilitas temuan Greenpeace.

Komitmen Indonesia yang Berkelanjutan dalam Memberantas IUU Fishing dan Memperkuat Standar Ketenagakerjaan di Industri Perikanan

Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas IUU fishing, serta menjunjung hak dan kesejahteraan nelayan Indonesia. Selama satu dekade terakhir, Indonesia telah melaksanakan reformasi yang menjangkau luas dalam kerangka tata kelola perikanannya, termasuk penguatan sistem pemantauan kapal, peningkatan pemeriksaan pengawasan negara pelabuhan, penerapan persyaratan dokumentasi hasil tangkapan yang lebih ketat, serta peningkatan koordinasi antarlembaga.

Baru-baru ini, Indonesia telah menyelesaikan ratifikasi Konvensi ILO tentang Kerja di Sektor Perikanan (Work in Fishing Convention/C188), yang ketentuannya telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026.

Di tingkat internasional, Indonesia terus menunjukkan kepemimpinan aktif dalam Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional, termasuk memelopori berbagai inisiatif di Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC) untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja awak kapal di kawasan tersebut.

Kesimpulan

Laporan Greenpeace secara mendasar memiliki kelemahan akibat metodologi yang lemah serta minimnya ketelitian ilmiah untuk mendukung kesimpulan yang luas dan menyeluruh yang disampaikannya. Sejumlah data penting tampak dibuat secara fabrikasi dan tidak dapat diverifikasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses penelitiannya. Greenpeace sepenuhnya gagal membangun keterkaitan yang dapat ditelusuri antara kapal-kapal yang diinvestigasi dengan rantai pasok pasar Australia yang berupaya diimplikasikannya.

Selain itu, penelitian tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau keterlibatan sebelumnya dari operator kapal dan otoritas terkait. Yang paling penting, laporan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Greenpeace terhadap definisi IUU fishing yang diakui secara internasional, kerangka tata kelola perikanan global, serta cara kerja RFMO, khususnya IOTC, dalam mengalokasikan tanggung jawab di antara negara-negara anggotanya.

Berdasarkan seluruh alasan tersebut, kami menolak secara tegas laporan Greenpeace secara keseluruhan. Tuduhan tanpa dasar semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian yang serius dan nyata terhadap penghidupan lebih dari 2 juta nelayan Indonesia—yang sebagian besarnya merupakan nelayan skala kecil dan tradisional—serta merusak kemajuan signifikan yang telah dicapai Indonesia dalam tata kelola perikanan yang bertanggung jawab.

Kami mengimbau seluruh pelaku pasar, importir, dan mitra industri, khususnya di Australia, untuk secara kritis mengevaluasi kredibilitas laporan tersebut sebelum mengambil tindakan apa pun berdasarkan kesimpulannya.

Apabila terdapat pelaku pasar yang memutuskan untuk menangguhkan atau menghentikan perjanjian impor berdasarkan tuduhan yang tidak berdasar ini, perusahaan-perusahaan yang dirugikan berhak untuk menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia terhadap Greenpeace atas kerugian yang ditimbulkan.

Terakhir, dalam semangat kerja sama yang konstruktif, Indonesia menawarkan bantuan kepada Greenpeace untuk membangun kapasitas dan kompetensi staf yang bertugas di Indonesia, sehingga laporan-laporan di masa depan dapat mencerminkan, sekurang-kurangnya, pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip penelitian perikanan, kerangka regulasi internasional, serta standar pembuktian yang diperlukan sebelum mengajukan tuduhan sebesar ini di kancah global.

Indonesia tetap berkomitmen penuh terhadap pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, perlindungan hak-hak nelayan, dan kerja sama yang konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan di seluruh rantai pasok hasil laut global.

Sumber: Direktorat Hukum dan Perjanjian Kewilayahan, Kementerian Luar Negeri RI

Source Article: Link

Leave a reply

Recent Comments

No comments to show.

Stay Informed With the Latest & Most Important News

[mc4wp_form id=314]
Categories

Post on Google News

Loading Next Post...
Follow
Search
Popular Now
Loading

Signing-in 3 seconds...